Sabtu, 21 April 2012

Hati Hati, Ini Modus Baru Penipuan Transfer Dana

Bank Indonesia (BI) menemukan modus baru penipuan melalui skema transfer dana nasabah perbankan. Masih dengan cara klasik yakni melalui pesan singkat, si penipu mencoba mengagetkan seolah-olah membeli rumah nasabah.



"Ass., sy ibu Hj.nengsi yg brminat & cocok mengenai rmh bpk/ibu, tdi sy telfon tpi gak tembus-tembus,masalah harga langsung aja hub suami sy 085397838xxx. Dr.H.Irawan" 


Itulah salah satu contoh pesan singkat alias Short Message Service (SMS) yang dikirim oleh sang penipu yang ingin menjebak si nasabah. 


Deputi Direktur Departemen Mediasi dan Investigasi Bank Indonesia (BI) Sondang Martha Samosir mengungkapkan, sudah banyak mendapatkan laporan dari nasabah mengenai SMS tersebut. Ia menjelaskan, modusnya ketika nanti si nasabah mencoba menghubungi nomor tersebut maka si penipu akan berdalih ingin membeli rumah dengan harga besar. 


"Walaupun memang harga rumahnya tidak sebesar apa yang ditawarkan. Lantas nasabah bisa saja tertarik seketika namun dengan bermacam-macam dalih si nasabah harus transfer dana dahulu dengan berbagai alasan," kata Sondang ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (20/4/2012). 


Sondang mengatakan, nasabah mesti jeli untuk tidak mudah percaya melalui orang-orang yang meminta transfer dana. Dengan bermacam-macam alasan, Sondang meminta nasabah memastikan dahulu jika ingin transfer. 


"Satu-satunya cara adalah nasabah harus kenal dengan orang yang akan di transfer dananya. Dan memastikan dananya sudah sampai atau belum," jelasnya. 


Lalu bagaimana dengan dana nasabah hasil 'kena tipu' tersebut? Sondang mengatakan kemungkinan dana nasabah kembali cukup tipis. Namun tidak ada salahnya ketika nasabah sadar salah mentransfer dana kepada si penipu tersebut untuk mengadukan ke bank dimana rekening nasabah bernaung. 


"Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening," papar Sondang. 


Melalui sebuah terobosan hukum yang menjadi Standar Operating Prosedur (SOP) bagi bank dikenal dengan istilah 'Bye Laws' yang menjadi acuan untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah. 


"Melalui bye laws, antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer," paparnya. 


"Tetapi perlu diingat juga dimana nasabah harus cepat melaporkan ke bank agar dana yang ditransfer tidak sempat di ambil si penipu," imbuhnya. 


Sondang lebih jauh mengatakan, penipuan melalui transfer dana biasanya menggunakan rekening dengan indentitas yang dibuat secara palsu. Namun, dengan adanya laporan nasabah maka rekening tersebut bisa tidak lagi diaktifkan. 


"Sehingga mengantisipasi lebih jauh adanya kejahatan yang sama," kata dia.
 



sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar